Berita yang tertuang dalam web disperkimtan ini adalah berita hasil perncapaian yang selama ini sudah dijalankan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dalam hal ini melaksanakan serah terima PSU berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah dan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, salah satunya yaitu pada memfasilitasi penyerahan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada bulan Oktober 2024 Disperkimtan Kabupaten Bekasi telah melaksanakan proses serah terima fasos/fasum perumahan sebagai berikut:
Taman Cikarang Indah 2 Tahap I yang berlokasi di Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan
Green Royale Residence yang Berlokasi di Desa Karangsatria Kecamatan Tambun Utara
Puri Nirwana Residence yang berlokasi di Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia
Grand Residence City (Cluster Senopati dan Antasari) yang berlokasi di Desa Burangkeng Kecamatan Setu
Kirana Cikarang yang berlokasi di Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat dan Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung
Taman Permata Indah yang berlokasi di Desa Waringinjaya Kecamatan Kedungwaringin
Balika Residence yang berlokasi di Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani
Disperkimtan selalu mengedepankan ketentuan dan aturan yang tertuang pada regulasi terkait sehingga PSU yang akan diserahterimakan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dapat diterima dengan kondisi yang baik sesuai dengan ketentuan dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Tata cara penyerahan PSU dilakukan sesuai rencana tapak (siteplan) yang disahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Penyerahan PSU dapat dilakukan dengan cara bertahap apabila pembangunan dilakukan bertahap, dan dapat secara sekaligus apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap serta secara parsial terhadap sarana apabila dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Hingga bulan Oktober 2024 sebanyak 19,8% perumahan sudah melakukan serah terima kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
âDari 481 perumahan yang ada di Kabupaten Bekasi sebanyak 95 perumahan sudah melakukan serah terima sampai bulan Oktober 2024, dan sehingga masih ada 386 perumahan yang belum melakukan serah terimaâ
Diharapkan pengembang dapat semakin menyadari kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang telah diatur sehingga masyarakat mendapatkan hak-haknya sesuai perjanjian pihak pengembang. Dengan diserahkannya PSU perumahan ke Pemerintah Daerah, nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk dikelola demi kepentingan Masyarakat.
Kegiatan FGD Penanganan Kawasan Kumuh dilaksanakan pada tanggal 6 November 2024 dan dihadiri oleh PJ Bupati Bekasi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengajak Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang mengambil langkah bersama dalam menangani kawasan kumuh di wilayah perbatasan. Kolaborasi ini diperlukan karena kawasan kumuh di area perbatasan memiliki kesamaan karakteristik, seperti infrastruktur yang belum memadai, kondisi sanitasi yang buruk, dan minimnya akses terhadap fasilitas dasar. Sinergi seperti ini diharapkan dapat menjadi ujung tombak penanganan kawasan kumuh di wilayah perbatasan secara lebih efektif, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Selain itu, guna mempermudah aksesibilitas data kawasan kumuh di Kabupaten Bekasi, Disperkimtan juga menginisiasi pembuatan Sistem Informasi Penanganan Terintegrasi Kawasan Kumuh (SIPATUH). Sistem berbasis GIS ini bertujuan untuk menyajikan informasi visual terkait kondisi wilayah, tingkat kekumuhan, serta capaian intervensi yang telah dilakukan di masing-masing wilayah. Dengan adanya SIPATUH, semua pihak terkait dapat mengakses data yang akurat dan terkini untuk mendukung perencanaan dan evaluasi program penanganan kawasan kumuh secara terpadu.
Pada hari Jumâat, 7 November 2024 Disperkimtan Kabupaten Bekasi melaksanakan rapat evaluasi Realisasi Keuangan Semester 2
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Disperkimtan Kab. Bekasi dan dihadiri oleh para Kepala Bidang, Kasubbag, Kepala UPTD, Ketua Tim dan Staf Keuangan dari masing-masing Bidang dan UPTD.
Kepala Dinas menekankan kepada setiap Bidang dan UPTD untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan agar tercapai target realisasi fisik dan keuangan Dinas di akhir tahun anggaran.
Disperkimtan melakukan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Monitoring Pembangunan Infrastruktur (Si MANG FATUR), Aplikasi ini dirancang untuk pelayanan pelaporan realisasi fisik pembangunan infrastruktur dan realisasi keuangan di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk mempermudah proses pengelolaan data, meningkatkan efisiensi kerja dan memberikan akses informasi yang lebih cepat.
Aplikasi Si MANG FATUR merupakan hasil kerja dari aksi perubahan Ketua TIM Perencanaan pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Tahun 2024 beserta TIM efektif yang berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan sebuah aplikasi yang user-friendly.
Aplikasi Si MANG FATUR sudah terregistrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan sertifikat Hak Cipta nomor EC00202414372 pada tanggal 29 Oktober 2024.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana dan
Pesasaran Program Kegiatan Berbasis Pilar-Pilar STBM di Masyarakat. Pada hari Selasa-Kamis tanggal 12-14
November 2024, Bertempat di Grand Tjokro Premiere
Bandung, JI. Cihampelas No.211-217, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. di Hadiri langsung Para Peserta Bimbingan Teknis
Berjumlah 56 Kepala Bidang dan Ketua Tim di Setiap Dinas.
Acara ini dihadiri oleh narasumber dari Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat, Bapak Untung
Sudharmono, SKep., Ns., MKes., yang merupakan pakar di bidang kesehatan masyarakat dan sanitasi.
Dalam sesi bimbingan teknis ini, beliau memberikan wawasan dan panduan dalam merancang program-program berbasis STBM yang terdiri dari lima pilar: stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, serta pengelolaan limbah cair rumah tangga.
Diharapkan melalui bimbingan teknis ini, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan
Pertanahan Kabupaten Bekasi dapat menyusun program yang terarah dan efektif untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat. Hal ini akan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan lingkungan permukiman yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi.
Sekretariat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi. Gedung H. Eka Supria Atmaja Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi 17531
dprkpp.kabbekasi@gmail.com